Minggu, 07 Juni 2009

Fiqih Khulafa Rasyidin

Seorang laki-laki datang menemui ‘Umar bin Khathab: “Saya dalam keadaan junub dan tidak ada air.” Maksud kedatangannya untuk menanyakan apakah ia harus shalat atau tidak.

‘Umar menjawab, “Jangan shalat sampai engkau mendapatkan air.” ‘Ammar bin Yasir berkata pada ‘Umar bin Khathab: “Tidakkah Anda ingat. Dulu — engkau dan aku– pernah berada dalam perjalanan. Kita dalam keadaan junub. Engkau tidak shalat, sedangkan aku berguling-guling di atas tanah. Aku sampaikan kejadian ini kepada Rasulullah saw. Dan Nabi berkata, cukuplah bagi kamu berbuat demikian.”

Mendengar demikian Umar menegur ‘Ammar: “Ya Ammar, takutlah pada Allah”, Kata Ammar, “Ya Amir al-Mu’minin, jika engkau inginkan, aku tidak akan menceritakan hadits ini selama engkau hidup.” [1]

“Yang dimaksud Ammar,” kata Ibn Hajar, [2] “Aku melihat memang lebih baik tidak meriwayatkan hadits ini ketimbang meriwayatkannya Aku setuju denganmu, dan menahan diriku. Toh, aku sudah menyampaikannya, sehingga aku tidak bersalah.”

Sejak itu, ‘Ammar tidak meriwayatkan peristiwa itu lagi. ‘Umar tetap berpegang teguh pada pendapatnya — orang junub, bila tidak ada air, tidak perlu shalat. “Wa hadza madzab masyhur ‘an ‘Umar,” kata Ibn Hajar. Semua sahabat menolak pendapat Umar, kecuali Abdullah bin Mas’ud. Al-Bukhari mencatat perdebatan Abdullah bin Mas’ud dengan Abu Musa al-Asy’ari tentang kasus ini pada hadits No. 247. Abu Musa menentang pendapat Abdullah –sekaligus madzhab Umar– dengan mengutip ayat (”jika kalian tak mendapatkan air hendaklah tayamum dengan tanah yang baik”). Menarik untuk dicatat bahwa kelak dengan merujuk ayat yang sama, mazhab Hanafi melanjutkan mazhab ‘Umar.

Lebih menarik lagi untuk kita catat adalah beberapa pelajaran dari riwayat di atas. Pertama, memang terjadi perbedaan paham diantara sahabat dalam masalah fiqhiyah. Kedua, lewat kekuasaan, ‘Umar menghendaki pembakuan paham dan mengeliminasi pendapat yang berlainan. Ketiga, terlihat ada sikap hiperkritis dalam menerima atau menyampaikan riwayat Dan keempat, perbedaan di antara para sahabat berpengaruh besar pada ikhtilaf kaum Muslim pada abad-abad berikutnya

Karena itu membicarakan fiqh para sahabat menjadi sangat penting sebagai pijakan bagi pembahasan masalah fiqh mutakhir.

Saya akan memulai makalah ini dengan membahas urgensi fiqh sahabat dalam keseluruhan pemikiran fiqhiyah. Setelah itu, saya akan menjelaskan sebab-musabab timbulnya ikhtilaf fiqh diantara para sahabat, karakteristik fiqh sahabat, dan contoh-contoh fiqh al-khulafa al-rasyidin.

Urgensi Fiqh Sahabat

Fiqh shahabi memperoleh kedudukan yang sangat penting dalam khazanah pemikiran Islam. Pertama, sahabat — sebagaimana didefinisikan ahli hadits– adalah orang yang berjumpa dengan Rasulullah saw dan meninggal dunia sebagai orang Islam. [3] Dari makalah kita mengenal sunnah Rasulullah, karena itu, dari mereka juga kita mewarisi ikhtilaf di kalangan kaum Muslim.

Kedua, zaman sahabat adalah zaman segera setelah berakhirnya masa tasyri’. Inilah embrio ilmu fiqh yang pertama. Bila pada zaman tasyri’ orang memverifikasi pemahaman agamanya atau mengakhiri perbedaan pendapat dengan merujuk pada Rasulullah, pada zaman sahabat rujukan itu adalah diri sendiri. Sementara itu, perluasan kekuasaan Islam dan interaksi antara Islam dengan peradaban-peradaban lain menimbulkan masalah-masalah baru. Dan para sahabat merespon situasi ini dengan mengembangkan fiqh (pemahaman) mereka. Ketika menceritakan ijtihad pada zaman sahabat, Abu Zahrah menulis: [4]

Di antara sahabat ada yang berijtihad dalam batas-batas al-Kitab dan al-Sunnah, dan tidak melewatinya; ada pula yang berijtihad dengan ra’yu bila tidak ada nash, dan bentuk ra’yu-nya bermacam-macam; ada yang berijtihad dengan qiyas seperti Abdullah bin Mas’ud; dan ada yang berijtihad dengan metode mashlahat, bila tidak ada nash.

Dengan demikian, zaman sahabat juga melahirkan prinsip-prinsip umum dalam mengambil keputusan hukum (istinbath; al-hukm.); yang nanti diformulasikan dalam kaidah-kaidah ushul fiqh.

Ketiga, ijtihad para sahabat menjadi rujukan yang harus diamalkan, perilaku mereka menjadi sunnah yang diikuti. Al-Syathibi [5] menulis, “Sunnah sahabat r.a. adalah sunnah yang harus diamalkan dan dijadikan rujukan.” Dalam perkembangan ilmu fiqh, madzhab sahabat –sebagai ucapan dan perilaku yang keluar dari para sahabat– akhirnya menjadi salah satu sumber hukum Islam di samping istihsan, qiyas, mashalih, mursalah dan sebagainya. Madzhab sahabat pun menjadi hujjah. Tentang hal ini, ulama berbeda pendapat. Sebagian menganggapnya sebagai hujjah mutlak; sebagian lagi sebagai hujjah bila bertentangan dengan qiyas; sebagian lainnya hanya menganggap hujjah pada pendapat Abu Bakar dan Umar saja, berdasarkan hadits (”berpeganglah pada dua orang sesudahku, yakni Abu Bakar dan Umar”); dan sebagian yang lain, berpendapat bahwa yang menjadi hujjah hanyalah kesepakatan khulafa’ al-Rasyidin. [6]

Terakhir keempat, ini yang terpenting, ahl al-Sunnah sepakat menetapkan bahwa seluruh sahabat adalah baik (al-shahabiy kulluhum ‘udul). Mereka tak boleh dikritik, dipersalahkan, atau dinilai sebagaimana perawi hadits lain. Imam ahli jarh dan ta’dil, Abu Hatim al-Razi dalam pengantar kitabnya menulis: [7]

Adapun sahabat Rasulullah saw, mereka adalah orang-orang yang menyaksikan turunnya wahyu, mengetahui tafsir dari ta’wil, yang dipilih Allah untuk- menemani Nabi-Nya, untuk menolongnya, menegakkan agamanya, memenangkan ke benarannya… Allah memuliakan mereka dengan karunia-Nya menempatkan kedudukan mereka pada tempat ikutan. Mereka dibersihkan dari keraguan, dusta, kekeliruan, keraguan kesombongan, dan celaan. Allah menamai mereka sebagai ‘udul al-ummah (umat yang paling bersih)… Merekalah ‘udul al-ummah, pemimpin-pemimpin hidayah, hujjah agama, dan pembawa al-Qur’an dan al-’Sunnah.

Karena posisi sahabat begitu istimewa, maka tidak mengherankan bila mazhab sahabat menjadi rujukan penting bagi perkembangan fiqh Islam sepanjang sejarah. Tentu saja, menurut kesepakatan ahl al-sunnah, di antara para sahabat itu yang paling penting adalah khulafa al-rasyidun. Bila mereka sepakat, pendapat mereka dapat membantu memecahkan masalah fiqh; bila mereka ikhtilaf, mazhab sahabat menimbulkan kemusykilan yang sulit diatasi. Lalu mengapa mereka ikhtilaf?

Penyebab Ikhtilaf di Kalangan Sahabat

Salah satu sebab utama ikhtilaf di antara para sahabat adalah prosedur penetapan hukum untuk masalah-masalah baru yang tidak terjadi pada zaman Rasulullah saw. Sementara itu, setelah Rasulullah wafat, putuslah masa tasyi’. Menghadapi masalah-masalah baru itu, muncul dua pandangan. [8]

Kelompok pertama memandang bahwa otoritas untuk menetapkan hukum-hukum Tuhan dan menjelaskan makna al-Qur’an setelah Rasulullah wafat dipegang ahl al-Bait. Hanya merekalah, menurut nash dari Rasul, yang harus dirujuk untuk menyelesaikan masalah-masalah dan menetapkan hukum-hukum Allah. Kelompok ini tidak mengalami kesulitan dalam masa berhentinya wahyu, karena mereka tahu betul — tugas mereka adalah mengacu pada Ma’shumun.

Kelompok kedua memandang tidak ada orang tertentu yang ditunjuk rasul untuk menafsirkan dan menetapkan perintah Ilahi. Al-Qur’an dan al-Sunnah adalah sumber untuk menarik hukum-hukum berkenaan dengan masalah-masalah yang timbul di masyarakat. Kelompok ini –kelak disebut Ahl al-Sunnah– ternyata tidak mudah mengambil hukum dari nash, karena banyak hal tak terjawab oleh nash. Mereka akhirnya menggunakan metode-metode ijtidah seperti qiyas atau istihsan.

Semua Khalifah al-Rasyidin termasuk kelompok kedua, kecuali Ali bin Abi Thalib. Kelompok kedua lebih banyak menggunakan ra’yu, dan kelompok pertama lebih banyak merujuk nash. Kelompok kedua banyak menggunakan dalil aqly, kelompok pertama dalil naqli. Umar pernah melarang hajji tamattu’, padahal al-Qur’an dan al-Sunnah sangat tegas menetapkannya. Ketika Utsman juga melarangnya, Ali secara demonstratif melakukannya di depan Utsman. Kata Utsman: Aku melarang manusia melakukan tamattu, dan engkau sendiri melakukannya. Ali menjawab: Aku tak akan meninggalkan sunnah Rasulullah saw. hanya karena pendapat seseorang. [9] Setelah perdebatan ini, menurut riwayat lain dari Abdullah bin Zubair, Utsman berkata: Sesungguhnya laranganku itu hanya ra’yuku saja. Siapa yang mau boleh menjalankannya; siapa yang tak mau boleh meninggalkannya. [10]

Contoh lainnya adalah hukuman dera bagi peminum khamr. Rasulullah saw. menderanya 40 kali. [11] Umar –atas saran Abd al-Rahman bin Auf menderanya 80 kali. Ali kembali menderanya 40 kali. Rasulullah saw. menetapkan thalaq tiga dalam satu majlis itu dihitung satu. [12] Begitu pula Ali. Umar menetapkan thalaq tiga itu jatuh tiga sekaligus. Umar memutuskan hukuman rajam bagi orang gila yang berzina. Ali membebaskan hukum itu berdasarkan hadits. [13]

Bila contoh-contoh tadi berkenaan dengan perbedaan antara ketetapan nash dengan ra’yu, contoh-contoh berikut menunjukkan perbedaan memahami nash. Kata quru dalam ‘wal muthalaqatu yatarabbashna bi anfusihim tsalatsatu quru’ diartikan berbeda-beda. Abdullah bin Mas’ud dan Umar mengartikan “quru” itu haidh. Zaid ibn Tsabit mengartikannya masa bersuci di antara haidh dengan haidh lagi. [14] Ibn Umar menafsirkan “al-muhshanat dalam ayat wa al muhshanat min alladzina utu al-kitab sebagai wanita Muslim, karena itu Ibn Umar mengharamkan wanita ahli kitab dinikahi laki-laki Muslim. Ibn ‘Abbas menganggap ayat itu sebagai pengecualian (takhshish) dari ayat wa la tankihu al-musyrikat hatta yu’minna. Utsman tampaknya sependapat dengan Ibn ‘Abbas, karena ia menikah dengan Nailah, wanita Nashrani, dan Thalhah menikahi wanita Yahudi dari Syam. [15]

Kadang-kadang ikhtilaf terjadi di antara para sahabat karena perbedaan pengetahuan yang mereka miiiki. Sebagian sahabat, misalnya, mengetahui nash tertentu, sebagian lain tidak mengetahuinya. Umar pernah menegur orang yang dikiranya salah ketika membaca QS al-Fath: 26. Ia memarahi orang itu. Tetapi Umar kemudian dikoreksi Ubayy bin Ka’ab. Kata Ubayy Anda tahu saya berada di dalam beserta Rasulullah saw. ketika ia membaca ayat itu. Engkau sendiri berada di pintu… Demi Allah Ya Umar, sesungguhnya Anda tahu, ketika saya hadir Anda tidak ada; ketika saya diundang, Anda tidak. [16] Al-Syaikh Muhammad Muhammad al-Madany menjelaskan salah satu sebab ikhtilaf yang berkenaan dengan sunnah: [17]

Sahabat Rasulullah saw, yang mengambil sunnah dari Nabi dan meriwayatkannya, berbeda-beda dalam kemampuan pengambilannya dan dalam menerima riwayatnya. Rasulullah saw ditanya tentang suatu masalah. Ia menghukum dengan hukum tertentu memerintahkan atau melarang sesuatu, melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Yang hadir waktu itu dapat menyimpan peristiwa itu, yang tidak hadir tentu tidak mengetahuinya. Ketika Rasulullah saw wafat, bertebaranlah sahabat di negeri-negeri, dan setiap penduduk negeri mengambil dari sahabat yang ada di negeri mereka. Berkata Ibn Hazm: “Orang Madinah hadir pada tempat yang tidak dihadiri orang Basrah, orang Basrah menghadiri tempat yang tidak dihadiri orang Syam; orang Syam hadir di tempat yang tidak dihadiri orang Basrah; orang Basrah menghadiri yang tidak dihadiri orang Kufah; orang Kufah hadir di tempat yang tidak dihadiri orang Madinah. Ini semua terjadi dalam hadits, dan pada saat kita memerlukan informasi. Padahal –seperti telah kita jelaskan– sebagian sahabat pada sebagian waktu tidak hadir di majelis Rasulullah saw, sedangkan sebagian lagi hadir. Setiap orang hanya mcngetahui apa yang ia saksikan, dan tidak mengetahui apa yang tidak ia hadiri. Ini jelas menurut akal. ‘Amar dan yang lain mengetahui tentang tayamum, Umar dan Ibn Mas’ud tidak mengetahuinya, sehingga mereka berkata: Orang junub tidak tayamum, walau pun tidak menemukan air selama dua bulan. Ali Hudzaifah al-Yamani dan lain-lain mengetahui hukum mengusap tetapi ‘Aisyah, Ibn ‘Umar, Abu Hurairah tidak mengetahuinya walaupun mereka penduduk Madinah. Anak perempuan dari anak beserta anak perempuan mendapat waris diketahui Ibn Mas’ud tetapi tidak diketahui Abu Musa. Marilah kita berikan satu contoh lagi yang lebih ilustratif.

Ketika orang sedang berkumpul di hadapan Umar bin Khathab, masuklah seorang laki-laki: “Ya Amir al-Mu’minin, ini Zaid bin Tsabit berfatwa di masjid dengan ra’yunya berkenaan dengan mandi janabah.” Kata Umar: “Panggil dia!” Zaid pun datang dan Umar berkata: “Hai musuh dirinya sendiri!, aku dengar kau berfatwa pada manusia dengan ra’yumu sendiri? Kata Zaid: “Ya Amir al-Mu’minin. Aku tidak melakukan itu. Tetapi aku mendengar hadits dari paman-pamanku, lalu aku sampaikan — dan Abi Ayyub dari Ubbay bin Ka’ab,” dari Rifa’ah bin Rafi’. Kata Umar: “Panggil Rafa’ah bin Rafi’. Ia berkata: “Apakah kalian berbuat demikian – bila kalian bercampur dengan isteri kalian dan tidak keluar air mani kalian mandi?” Kata Rafa’ah: “Kami melakukan begitu pada zaman Rasulullah saw. Tidak turun ayat yang mengharamkan. Tidak juga ada larangan dari Rasulullah saw.” Kata Umar: “Apakah Rasulullah saw mengetahuinya?” Kata Rafa’ah: “Tidak tahu.” Lalu Umar mengumpulkan Muhajirin dan Anshar, lalu bermusyawarah. Semua orang berkata tidak perlu mandi, kecuali Ali dan Mu’adz. Keduanya berkata: “Jika kedua khitan bertemu, wajib mandi.” Kata Umar: “Kalian sahabat-sahabat yang ikut Badr sudah ikhtilaf, apalagi orang-orang setelah kalian!” Kata Ali, Ya Amir al-Mu’minin: “tidak ada orang yang lebih tahu dalam hal ini kecuali isteri Rasulullah saw. Ia mengutus orang bertanya pada Hafshah. Hafshah tidak tahu. ‘Aisyah ditanya. Kata ‘Aisyah: “Bila khitan sudah bertemu khitan, wajib mandi.” Kata Umar: “Bila ada lagi orang berfatwa bahwa tidak wajib mandi kalau tidak keluar, aku akan pukul dia.” [18]

Dalam kasus yang baru kita ceritakan, ikhtilaf di antara para sahabat dapat diselesaikan oleh khalifah. Khalifah bahkan menetapkan sangsi bagi orang yang mempunyai pendapat berbeda. Dalam kasus-kasus yang lain, ikhtilaf di antara para sahabat itu dibiarkan dan diwariskan kepada generasi berikutnya. Buat orang-orang sektarian, ikhtilaf para sahabat ini menjadi sumber perpecahan. Buat orang yang berjiwa terbuka, ikhtilaf ini adalah asset bagi perkembangan pemikiran. ‘Umar bin Abd al-’Aziz, tokoh ukhuwah Islamiyah yang menghentikan kutukan pada Ali di mimbar, berkata: “Aku tidak senang kalau sahabat Nabi tidak ikhtilaf. Seandainya pendapat mereka itu tunggal, sempitlah manusia dibuatnya. Mereka adalah teladan yang diikuti. Jika kita mengambil dari siapa saja di antara mereka, jadilah itu sunnah. Artinya, mereka membuka pintu ijtihad bagi manusia. Mereka boleh ikhtilaf, karena bila mereka tidak membukanya, para mujtahid berada dalam kesempitan. Allah memberikan keluasan pada umat dengan adanya ikhtilaf furu’i di antara mereka. Dengan begitu, ia membuka umat untuk memasuki Rahmat-Nya.” [19]

Karakteristik Fiqh Sahabat

Seperti telah disebutkan di muka, dari segi prosedur penetapan hukum, ada dua cara yang dilakukan para sahabat. Kedua cara ini melahirkan dua mazhab besar di kalangan sahabat — Madzhab ‘Alawi dan Madzhab ‘Umari yang akhirnya mewariskan kepada kita sekarang sebagai Syi’ah dan ahli Sunnah. Para sahabat — seperti Miqdad, Abu Dzar, ‘Ammar bin Yasir, Hudzaifah dan sebagian besar Bani Hasyim — merujuk pada ahl al-Bait dalam menghadapi masalah-masalah baru. Mereka berpendapat bahwa ada dua nash yang dengan tegas menyuruh kaum Muslim berpegang teguh pada pimpinan ahl-al-Bait. Lagi pula, menurut mereka, pendapat seseorang menjadi hujjah bila orang itu ma’shum. Ahlul-Bait memiliki kema’shuman berdasarkan nash al-Qur’an dan al-Sunnah. [30]

Pada bagian ini, saya tak akan membicarakan kelompok sahabat ini, tapi akan memutuskan perhatian pada metode ijtihad kelompok sahabat yang tak merujuk ahl al-Bait. Menurut Muhammad al-Khudlari Bek, fiqh mereka ini hanya terbatas pada qiyas. Menurut Muhammad Salim Madkur, ijtihad mereka menggunakan tiga metode: a) menjelaskan dan menafsirkan nash; b) qiyas pada nash atau pada ijma’, dan ijtihad dengan ra’yu seperti al-Mashalih al-Mursalah dan istihsan. Muhammad Ali al-Sais menyebutkan bahwa ijtihad sahabat itu meliputi qiyas, istihsan, al-baraah al-ashliyah, sadd al-dzara’i, al-mashalih al-mursalah. [21]

Menurut pendapat saya, ada tiga tahap dalam ijtihad para sahabat: a) merujuk pada nash al-Qur’an dan al-Sunnah b) menggunakan metode-metode ijtihad seperti qiyas, bila nash tidak ada atau tidak diketahui; dan c) mencapai kesepakatan lewat proses perkembangan opini publik yang alamiah. Pada tahap pertama, para Khulafa al-Rasyidin selain Ali, tampaknya lebih memusatkan perhatian pada ayat-ayat al-Qur’an (atau ruh ajaran al-Qur’an) dengan agak mengabaikan (kadang-kadang menafikan hadits). Di bawah ini saya kutipkan berbagai riwayat berkenaan dengan sikap Khulafa al-Rasyidin pada Hadits (sunnah):

  1. Dari Ibn Abbas: ketika Nabi menjelang wafat, di rumah Rasulullah saw., berkumpul orang-orang, di antaranya Umar bin Khathab. Nabi berkata: “Bawalah ke sini, aku tuliskan bagimu tulisan yang tidak akan menyesatkanmu selama-lamanya.” Umar berkata: “Nabi sedang dikuasai penyakitnya. Padamu ada Kitab Allah. Cukuplah bagimu Kitab Allah.” Terjadi ikhtilaf di antara orang-orang di rumah itu. Di antara mereka ada yang mengikuti ucapan Umar. Ketika terjadi banyak pertengkaran dan ikhtilaf, Nabi saw. berkata: “Pergilah kamu semua dari aku. Tidak layak di hadapanku bertengkar.” [22]
  2. ‘Aisyah meriwayatkan: Ayahku telah mengumpulkan 500 hadits Rasulullah saw. Pada suatu pagi ia datang padaku dan berkata: “Bawalah hadits-hadits yang ada padamu itu. “Aku membawanya. Ia membakar dan berkata, “Aku takut jika aku mati aku masih meninggalkan hadits-hadits ini bersamamu,” [23] al-Dzahabi meriwayatkan bahwa Abu Bakar mengumpulkan orang setelah Nabi wafat dan berkata; “Kalian meriwayatkan hadits Rasulullah saw yang kalian pertengkarkan. Nanti orang-orang setelah kalian akan lebih bertikai lagi. Janganlah meriwayatkan satu Hadits pun dari Rasulullah saw. Jika ada yang bertanya kepada kalian, jawablah — Di antara Anda dan kami ada Kitab Allah, halalkanlah apa yang dihalalkannya, dan haramkanlah apa yang diharamkannya” [24]
  3. Al-Zuhri meriwayatkan, Umar ingin menuliskan sunnah-sunnah Rasulullah saw. Ia memikirkannya selama satu bulan, mengharapkan bimbingan Allah dalam hal ini. Pada suatu pagi, ia memutuskan dan menyatakan: “Aku teringat orang-orang sebelum kalian. Mereka tenggelam dalam tulisan mereka dan meninggalkan Kitab Allah. [25] Umar kemudian mengumpulkan hadits-hadits itu dan membakarnya. [26] Ia juga menetapkan tahanan rumah pada tiga sahabat yang banyak meriwayatkan hadits: Ibn Mas’ud, Abu Darda, dan Abu Mas’ud al-Anshari.” [27]

Tradisi pelarangan hadits ini dilanjutkan para tabi’in, sehingga di kalangan ahl al-sunnah, penulisan hadits terlambat sampai abad 8 M./2 H. Menurut satu riwayat, Umar ibn Abd al-Aziz (meninggal 719/101) adalah orang yang pertama menginstruksikan penulisan hadits. [28]

Karakteristik kedua dari ijtihad sahabat, bila tidak ada nash, menggunakan qiyas atau pertimbangan kepentingan umum. Dalam beberapa kasus, bahkan pertimbangan kepentingan umum (maslahat) didahulukan dari nash, walaupun ada nash sharih (tegas) yang bertentangan dengan itu. Berikut ini contoh-contohnya.

  1. Khalid Muhammad Khalid menulis tentang ijtihad Umar dalam al-Dimuqrathiyyah: Umar bin Khattab telah meninggalkan nash-nash agama yang Suci dari al-Qur’an dan al-Sunnah ketika dituntut kemaslahatan untuk itu. Bila al-Qur’an menetapkan bagian muallaf dari zakat, serta Rasulullah dan Abu Bakar melakukannya, Umar datang dan berkata, “Kami tidak memberi kamu sedikit pun karena Islam.” Ketika Rasul dan Abu Bakar membolehkan penjualan Ummahat al-Awlad, Umar melarangnya. Ketika talaq tiga dalam satu majelis dihitung satu menurut Sunnah dan ijma, Umar meninggalkan sunnah dan menyingkirkan ijma. Dr. al-Dawalibi menulis hal yang sama dalam ‘Ilm Ushul al-Fiqh: “Di antara kreasi Umar r.a. yang menunjang kaidah hukum berubah karena perubahan zaman ialah jatuhnya thalaq tiga dengan satu kalimat; sedangkan di zaman Nabi, Abu Bakar dan permulaan Khilafah Umar, thalaq tiga pada sekali ucapan dijadikan satu seperti hadits shahih dari Ibn ‘Abbas. Kata Umar: “Manusia terlalu terburu-buru di tempat yang seharusnya hati-hati…” Kata Ibn Qayyim, Amir al-Mu’minin Umar bin Khathab melihat orang telah melecehkan urusan thalaq… Umar ingin menghukum keteledoran ini, sehingga sahabat menahan dirinya untuk tidak mudah menjatuhkan thalaq. Umar melihat ini untuk kemashlahatan umat di zamannya… Ini adalah prinsip taghayyarat bihi al-fatwa litaghayyur al-zaman.” [29]
  2. Ketika kelompok muallaf datang menemui Abu Bakar untuk menuntut surat, mereka datang kepada Umar. Umar merobek surat itu dan berkata, “Kami tidak memerlukan kalian lagi. Allah sudah memenangkan Islam dan melepaskan dari kalian. Jika kamu Islam (baiklah itu), jika tidak pedanglah yang memutuskan antara kamu dan kami. “Mereka kembali pada Abu Bakar dan berkata, “Adakah khalifah itu atau dia? “Abu Bakar menjawab, “Ia, insya Allah. ” Lalu berlalulah apa yang diputuskan Umar. [30]
  3. Al-Fujaah pernah menyatakan diri ingin berjihad dan meminta perbekalan pada Abu Bakar. Abu Bakar memberinya bekal. Al-Fujaah ternyata menggunakan fasilitas Abu Bakar ini untuk merampok. Abu Bakar menyuruh Tharifah bin Hajiz untuk membawanya ke Madinah. Abu Bakar menghukumnya dengan membakarnya hidup-hidup. [31]
  4. Abu Bakar dan Umar tidak memberikan hak khumus dari keluarga Rasulullah saw., tapi menyalurkan hak itu fi sabilillah. Mereka berpendapat, setelah Rasulullah saw wafat, khalifah yang berhak mengatur pembagian khumus. [32]
  5. Utsman bin Affan membolehkan “menikahi” dua orang wanita bersaudara dari antara budak belian sekaligus. Ali bin Abi Thalib mengharamkannya. [33] Utsman juga melakukan banyak “pembaharuan” dalam fiqh Islam: a) mengitmamkan shalat dalam keadaan safat di Mina; [34] b) menambahkan adzan ketiga pada hari Jum’at ; [35] c) melarang haji tamattu; [36] d) membolehkan tidak mandi bagi yang bercampur dengan isterinya tanpa mengeluarkan mani; [37] e) mengambil zakat dari kuda; [38] f) mendahulukan khotbah sebelum shalat pada shalat ‘id. [39]

Saya hentikan kutipan kasus-kasus ijtihad Khulafa’ al-Rasyidin di sini. Marilah kita lihat proses perkembangan pemikiran para sahabat sehubungan dengan sunnah. Menurut Fazlur Rahman, [40] pada zaman para sahabat, orang secara bebas memberikan tafsiran pada sunnah Rasulullah saw. Berkembanglah berbagai penafsiran. Dalam proses free market of ideas, pendapat-pendapat tertentu kemudian berkembang menjadi opini generalis, lalu opini publik, lalu konsesnsus. Karena itu, waktu itu yang disebut sunnah ialah apa yang disebut Imam Malik sebagai al-amr al-mujtama’ ‘alaih. Saya hampir sependapat dengan Fazlur Rahman, kecuali dalam satu hal: Apa yang disepakati tidak selalu berkembang dari hasil persaingan pendapat yang demokratis. Seringkali yang disebut ijma’ adalah konsensus yang “ditetapkan” oleh penguasa politik waktu itu. Tidak berlebih-lebihan kalau kita simpulkan bahwa fiqih al-Khulafa al-Rasyidin adalah fiqih penguasa.

Kesimpulan

Fiqh para sahabat — khususnya seperti diwakili oleh al-Khulafa, al-Rasyidun — adalah fondasi utama dari seluruh bangunan fiqh Islam sepanjang zaman. Fiqih shahabi memberikan dua macam pola pendekatan terhadap syari’ah yang kemudian melahirkan tradisi fiqh yang berbeda. Ikhtilaf di antara para sahabat, selain mewariskan kemusykilan bagi kita sekarang, juga –seperti kata ‘Umar ibn Abdul Aziz– menyumbangkan khazanah yang kaya untuk memperluas pemikiran. Tentu saja, untuk itu diperlukan penelaahan kritis terhadapnya. Sayang sekali, sikap kritis ini telah “dimatikan” dengan vonnis zindiq oleh sebagian ahli hadits. Ada dua sikap ekstrim terhadap sahabat yang harus dihindari: menghindari sikap kritis atau melakukan sikap hiperkritis. Ketika banyak orang marah karena ‘Umar dikritik, ‘Umar sendiri berkata, “Semoga Allah meyampaikan kepadaku kesalahan-kesalahanku sebagai suatu bingkisan.” [41]


Sumber : tuban.wordpress.com

0 Comments:

Post a Comment



Design by Abdul Munir Visit Original Post Islamic2 Template