Jumat, 13 Maret 2009

PERJAN DALAM CATATAN SEJARAH ISLAMJIAN

KONSTITUSI MADINAH (1 H./622-623 M.)

Rasulullah saw. mempersaudarakan antara kaum Muhajirin dan kaum Ansar dan meletakkan dasar-dasar sosial Islam yang ditulisnya dalam sebuah buku Aturan Dasar Madinah.
PERDAMAIAN HUDAIBIAH (6 H./628 M.)
Rasulullah saw. bersama kurang lebih 1.400 sahabat berangkat menuju kota Mekah untuk melaksanakan umrah. Warga Mekah bersepakat untuk menahan rombongan damai yang datang tersebut dan mencegahnya dari melaksanakan ibadah. Rasulullah saw. sampai di Hudaibiah (9 mil dari kota Mekah) dan mengutus Usman bin Affan ra. menemui bangsa Quraisy untuk menegaskan bahwa Rasulullah saw. dan para sahabatnya datang dengan cara damai untuk berziarah ke Kakbah, namun mereka menahan Usman ra. yang mendorong Rasulullah saw. untuk menyiapkan pasukan guna menggempur mereka. Usaha untuk menengahi antara kedua belah pihak berakhir dengan penandatanganan Perdamaian Hudaibiah antara pihak Quraisy dengan Rasulullah saw. Di antara butir-butir Perdamaian tersebut adalah; mengadakan gencatan senjata selama 10 tahun, kaum muslimin harus kembali (tidak melaksanakan umrah) pada tahun ini dengan catatan boleh datang tahun depan untuk melaksanakan umrah. Adapun hasil-hasil yang dapat diambil dari Perdamaian Hudaibia h, adalah :bahwa perjanjian tersebut telah memberikan peluang bagi agama Islam untuk berkembang di kawasan Jazirah Arabia dan sekitarnya.

PERDAMAIAN RAMALLAH (588 H./1192 M.)

Dalam perang Salib III, Kaisar Fredrik Barbarosa mati tenggelam di Asia Kecil dalam perjalanan menuju Suriah. Hal itu memungkinkan Shalahuddin untuk mengalahkan pasukan Salib dalam perang Khittiin, di saat konflik antar raja Prancis dan Richard (Lion Head) dari Inggris sedang berkobar. Richard tidak menemukan adanya alternatif selain mengadakan perundingan damai. Dari sini, ditandatanganilah perjanjian damai Ramallah pada tahun 588 H/1192, masing-masing oleh Richard dan Shalahuddin. Dengan perjanjian ini, umat Islam berhasil mengembalikan Yerusalem.

PERDAMAIAN YAFA (626 H./1228-1229 M.)

Perundingan berlangsung antara Raja Kamil dan Raja Fredrik II, Komandan Pasukan Salib VI yang berakhir dengan suatu kesepakatan yang dikenal dengan Perdamaian Yafa. Perjanjian damai itu berlaku untuk masa sepuluh tahun dan berisi bahwa orang-orang Kristen mengambil-alih kota Yerusalem, sedangkan Baitulmakdis dan Masjidilaksa tetap berada di tangan umat Islam yang pengurusannya dipegang oleh orang-orang Islam sendiri dan mereka bebas melaksanakan ajaran-ajaran Islam di dalamnya.

PERJANJIAN ALEXANDRIA (21 H.)

Yang menandatangani perjanjian ini adalah Amru bin `Ash, panglima tentara Islam dan Mukaukis, gubernur Mesir. Perjanjian ini berisi peringatan terhadap tentara Bizantium untuk meninggalkan Alexandria dalam tempo satu tahun, pemberian jaminan kebebasan beragama bagi penduduk Alexandria dengan syarat membayar jizyah (sejenis upeti) setiap tahun.

PERJANJIAN ANTARA GRANADA DAN ARAGON (721 H./1321-1322 M.)

Abul Walid Ismail bin Farag bin Nasr, Raja Granada di Andalusia, mengadakan perjanjian persahabatan dan kerja sama dengan Khaimi II, Raja Aragon, untuk masa waktu lima tahun.
PERJANJIAN ANTARA RAJA ADIL DENGAN AMURI, PENGUASA YERUSALEM (600 H./1203-1204 M.)
Raja Adil dan Amuri II, penguasa Yerusalem masing-masing menandatangani perjanjian damai untuk masa enam tahun, di mana raja Adil harus melepaskan kekuasaan atas kota Sida dan Lid.

PERJANJIAN APRIL 1919 M.

Perjanjian in ditandatangani oleh pihak Italia dan Sulaiman Baruni, Pemimpin Gerakan Nasional Libia. Dalam perjanjian itu, Italia mengakui kemerdekaan Tripoli dan berhak mengatur urusan dalam negerinya.

PERJANJIAN BABILONIA KEDUA (20 H./641 M.)

Setelah kematian Heraclius, Kirus kembali menduduki jabatannya di Mesir dan kembali mengadakan perundingan dengan orang-orang Islam dan menandatangani perjanjian Babilonia Kedua. Secara garis besar butir-butir perjanjian itu berisikan keharusan Romawi angkat kaki dari Alexandria dan menyerahkan Mesir kepada kaum Muslimin.

PERJANJIAN BABILONIA PERTAMA (20 H./641 M.)

Setelah peristiwa Heliopolis (Ain Syams) yang berakhir dengan kemenangan tentara Islam yang ditandai dengan menyerahnya pasukan Romawi yang terkepung dalam benteng Babilonia, Kirus (Mukaukis), penguasa Bizantium terpaksa menandatangani rancangan perdamaian untuk mengakhiri perang. Kirus segera berangkat menuju kota Konstantinopel guna mengajukan rancangan perjanjian tersebut kepada Kaisar Heraclius. Heraclius menolak rancangan perjanjian tersebut, malah menuduh Kirus berkhianat, lalu mengasingkannya.

PERJANJIAN DAMAI ANTARA AIBAK DAN LOUIS IX (648 H./1250-1251 M.)

Perdamaian antara Raja Louis IX, penguasa Prancis, dengan Raja Izzuddin Aibak, berakhir dengan penandatanganan persetujuan damai untuk masa lima tahun. Perjanjian itu mencakup; pembebasan Raja Louis yang tertawan dengan membayar tebusan sebesar 300.000 dinar serta meninggalkan kota Damietta dan membebaskan tawanan umat Islam sebagai imbalan dari pembebasan tawanan tentara salib.

PERJANJIAN DAMAI DENGAN ROMAWI (305 H./917-918 M.)

Duta Besar Kaisar Kostantin VII datang ke Baghdad untuk meminta perjanjian damai. Dia disambut oleh khalifah dan beberapa orang pengikut beliau di istana negara dalam sebuah pesta besar yang memakan biaya cukup banyak.

PERJANJIAN LUZAN 1912 M.

Dalam perjanjian itu diperoleh kesepakatan antara Daulat Usmani dan Italia untuk mengumumkan gencatan senjata di Libia secara bersama, penguasa Usmani mengundurkan diri dari hak-haknya di Libia dan memberikan kemerdekaan internal kepada Tripoli dan Baraka, sementara kekuasaan Sultan hanya bersifat formalitas.

PERJANJIAN SANT PETRUS BERG (1325 H.)

Pada masa pemerintahan Abdul Rahman, cucu Dost Muhammad, tekad Gerakan Nasional Afganistan melawan Inggris menjadi semakin menggelora. Dalam konflik itu Rusia ikut campur tangan, namun berakhir dengan penandatanganan perjanjian Sant Petrus Berg tahun 1325 H. Dengan perjanjian itu kemerdekaan Afganistan diakui.

PERJANJIAN SHALAHUDDIN DENGANKAISAR ROMAWI (585 H./1189-1190 M.)

Ketika Shalahuddin Ayyubi mengetahui rencana ekspansi Salib III, beliau segera mengadakan perjanjian dengan Ishaq II Anglos, Kaisar Romawi. Perjanjian itu mencakup Shalahuddin harus mengembalikan 190 tawanan perang kepada pihak Bizantium, sedangkan Kaisar harus melindungi komunitas Muslim yang berada di Konstantinopel, memelihara mesjid tua yang terdapat di kota itu dan melindungi pelaksanaan salat di dalamnya.

PERJANJIAN TAFNA (1252 H./1837 M.)

Perjanjian ini terjadi antara warga Aljazair di bawah pimpinan Abdul Kadir Aljazairi di satu pihak, dengan Prancis di pihak lain. Dengan perjanjian ini, Prancis mengakui kekuasaan Abdul Kadir atas Aljazair barat, dan sebaliknya, Abdul Kadir mengakui kekuasaan Prancis atas beberapa daerah yang berada di bawah kekuasaannya.

PERJANJIAN UNTUK TIDAK SALING MENYERANG (1 H./622-623 M.)

Rasulullah saw. menunjukkan toleransi yang tinggi dalam pergaulannya dengan orang-orang Yahudi di Madinah. Beliau menandatangani sebuah perjanjian bersama mereka untuk tidak saling menyerang dan agar orang-orang Yahudi turut membantu dan mempertahankan Madinah dari segala ancaman yang datang dari luar. Akan tetapi orang-orang Yahudi melanggar perjanjian tersebut.

0 Comments:

Post a Comment



Design by Abdul Munir Visit Original Post Islamic2 Template